Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan: Membangun Kepercayaan dan Komunikasi Efektif
Sekretaris Perusahaan mendukung Direksi, membangun komunikasi dan relasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Mereka memastikan kepatuhan pada peraturan dan regulasi, serta menjaga pencitraan positif dari MBMA.
Tanggung jawab mencakup:
- Mengikuti perkembangan pasar modal, terutama hukum dan peraturan yang berlaku untuk pasar modal;
- Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum dalam sektor pasar modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan, termasuk:
- Menyampaikan informasi ke publik dan menyediakan informasi di situs web Perusahaan;
- Mengajukan laporan ke OJK secara tepat waktu;
- Mempersiapkan dan mendokumentasi RUPS;
- Mempersiapkan dan mendokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Mengimplementasikan program orientasi Perusahaan untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Bertindak sebagai perantara antara Perusahaan, pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan.
Perusahaan telah menunjuk Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan melalui surat pengangkatan dari Direksi tanggal 28 Maret 2025. Penunjukan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.